Minggu, 21 Desember 2008

Inspektur Tambang


Inspektur Tambang bertugas melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan (RKL & RPL atau UKL & UKL) pada usaha pertambangan
Untuk menjadi Inspektur Tambang diperlukan sertifikat pendidikan dan pelatihan Inspektur Tambang (d/h Pelaksana Inspeksi Tambang) yang dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknologi Mineral dan Batubara Dep. ESDM.
Pada masa sebelum otonomi daerah, Diklat Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) dilakukan selam 6 (enam) bulan, yang terdiri dari 3 (tiga) bulan untuk magang di lapangan (site) pertambangan yang ditunjuk dan 3 (tiga) bulan untuk kegiatan belajar di kelas dan praktek inspeksi. Bagi peserta diklat yang berprestasi praktek inspeksi dilakukan pada pertambangan skala besar seperti PT. Freeport dan PT. Inco.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar